Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerbitan Yogya (LP3Y) dibentuk tahun 1977. dan awal tahun 80-an merupakan titik tolak dalam membangun jati dirinya. Dalam rentang waktu yang panjang, berbagai program telah dijalankan oleh LP3Y dengan ciri yang spesifik, yaitu melalui penelitian, pendidikan dan penerbitan dengan berfokus pada media massa dalam konteks kultural.
Penelitian dijalankan dalam dua sisi, pertama sebagai dasar untuk melakukan pelatihan profesi pada media massa. Pelatihan ini bersifat internal, yaitu dilangsungkan di kampus LP3Y, dan eksternal sebagai latihan in-house bagi personel organisasi media. Kedua, hasil penelitian dimaksudkan sebagai pengembangan wacana menyangkut jurnalisme dan masalah kultural dalam kerja media massa. Wacana semacam ini ada yang berfokus pada masalah media, dan lainnya menyangkut isu publik seperti AIDS, gender, kesehatan reproduksi yang diwujudkan sebagai karya jurnalisme.
Sementara kegiatan pendidikan (pelatihan) dapat dirangkum dalam 3 (tiga) tipe, yaitu jurnalisme untuk jurnalis, jurnalisme untuk non jurnalis, serta isu publik yang relevan dalam profesi jurnalisme. Sedangkan kegiatan penerbitan selain menerbitkan buku baik berupa hasil penelitian maupun gagasan mengenai jurnalisme dan media massa.
Keberadaan LP3Y dapat dilihat sebagai proses panjang dalam menghadirkan jurnalisme dan profesi media dalam konteks kultural di Indonesia. Proses ini hanya dipahami dengan menempatkannya dalam konteks kebebasan pers (freedom of the press) dan kebebasan ekspresi freedom of the expression/speech) yang berada dalam tekanan struktural yang datang dari kekuasaan. Karenanya pada awal kehadirannya LP3 berupaya untuk menyelenggarakan pelatihan jurnalisme yang khas, sebagai penyeimbang dan jurnalistik pembangunan yang dikembangkan oleh pemerintah Orde Baru. Untuk itu selayaknya dicatat kontribusi yang sangat berarti dari pimpinan dan pengelola sejumlah media pers yang saat itu memberi dukungan pada LP3Y. Selain mengirim personelnya ke berbagai latihan yang diselengarakan oleh Departemen Penerangan RI, secara diam-diam juga menyediakan dana dan mengirim jurnalisnya untuk pelatihan jurnalisme di LP3Y.
Apa dan bagaimana jurnalisme yang dikembangkan LP3Y? Untuk itu baiklah surut ke belakang. Saat jurnalistik pembangunan dikembangkan di Indonesia, setiap kursus atau latihan untuk jurnalis, melekat pada departemen pemerintah, sehingga peliputan berada dalam kerangka konseptual dan teknis setiap departemen. Karenanya jurnalis Indonesia terbiasa menempatkan pejabat birokrasi sebagai sumber realitas, dan bahkan setiap realitas harus dikonfirmasi pada pejabat birokrasi. Alam pikiran ini menjadikan realitas dikalahkan oleh pernyataan otoritatif dari birokrasi negara. Situasi ini lebih ekstrim lagi jika menyangkut otoritas militer Orde Baru. Sisa-sisa orientasi jurnalisme semacam ini dapat dilihat pada pemberitaan yang bertumpu pada keterangan aktor publik (talking news) kurangnya kemauan jurnalis untuk mengeksplorasi dan menginvestigasi realitas empiris.
Tanpa bersikap konfrontatif dengan pusat kekuasan pengendali media massa di Indonesia, dari pinggiran LP3Y berupaya mengembangkan pelatihan guna mengembalikan jurnalisme kepada realitas. Sepanjang masa-masa awal 80-an sampai keruntuhan rezim Orde Baru, pelatihan ini dijalankan dengan menitik-beratkan pada kemampuan deskripsi atas realitas dan daya kritis nalar untuk mengenali salah nalar dari narasumber otoritatif sebagaimana lazim dari kecenderungan kekuasaan.
Begitulah, untuk waktu yang panjang, LP3Y mencirikan diri dalam pendidikan yang bertumpu pada 2 sisi, yaitu pertama: menyangkut isu krusial atau tema khusus (special issue) yang perlu diperhatikan dalam kerja jurnalisme; dan kedua: jurnalisme khususnya dan keterampilan bermedia (media competency) umumnya. Jurnalisme diberikan pada pelaku profesi media, sedang keterampilan media bagi aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sejak tahun 1994, LP3Y menyelenggarakan pelatihan intensif mengenai isu krusial seperti AIDS, Gender, dan Kesehatan Reproduksi, diperuntukkan bagi jurnalis media massa (media cetak, radio dan televisi), dengan tujuan pengembangan visi dan sensitivitas atas ketiga bidang tersebut, sebagai landasan peliputan berita (news coverage). Selain ketiga bidang itu, LP3Y juga menjalankan program untuk jurnalis mengenai isu Hak Azasi Manusia dan Politik Demokrasi. Isu krusial ini pada dasarnya mengajak pekerja media menjalankan jurnalisme empati, yaitu orientasi kerja yang memberi perlakuan khusus (affirmative) bagi pihak yang termarjinalisasi (powerless – voiceless) dalam struktur sosial.
Pelatihan jurnalisme khususnya dan keterampilan bermedia selama ini, kiranya telah memberikan jejak dalam profesi media melalui jurnalis yang ‘tampil beda’, dan aktivis LSM yang militan menggunakan media sebagai bagian advokasinya di antero Indonesia. Untuk dunia profesi media, buah dari kerja pinggiran ini dapat dirasakan sekarang, ketika sejumlah alumni latihan jurnalisme telah menduduki posisi strategis untuk menjalankan roda manajemen keredaksian di berbagai media utama di Indonesia.
Tetapi waktu berjalan terus. Setiap era memberikan tantangan yang berlainan dalam profesi media. Jika kebebasan media dilihat sebagai realitas ‘bebas dari’ (freedom from) dan ‘bebas untuk’ (freedom for), maka upaya mengembangkan jurnalisme di Indonesia berkonteks pada kondisi ini. Runtuhnya rezim Orde Baru tahun 1998, menandai terciptanya kondisi ‘bebas dari’ kekuasan negara. Tetapi bukan berarti kebebasan sepenuhnya akan terwujud, sebab persoalan penting adalah merespon: bagaimana pelaku media beroperasi dengan ‘freedom for’?
Pengembangan jurnalisme dalam tantangan ‘freedom for’, membawa orientasi baru dalam pelatihan di LP3Y. Untuk itu jurnalisme sebagai proses mengolah fakta menjadi informasi, dapat ditempatkan dalam 2 kelas:
Pertama: dalam level teknikalitas dengan kemampuan menemukan dan menuliskan fakta sesuai format dan struktur teks berita, biasa disebut sebagai proses reportase/liputan berita (news reporting/covering); dan pengelolaan berita di organisasi keredaksian (newsroom management). Kerja jurnalisme semacam ini dapat disebut bersifat pragmatis bagi pihak yang menggunakan media.
Kedua: dalam level analisis dengan kemampuan menulis/membentuk teks sesuai dengan wacana (discourse) yang memiliki makna publik (public meaning), disebut sebagai proses analisis berita (news analysis). Disini kerja jurnalisme bukan sekadar memproses fakta menjadi berita untuk kepentingan pragmatis, tetapi sebagai kerja dalam konteks kultural. Artinya output media adalah karya kultural.
Dalam tantangan baru yang lebih luas, LP3Y perlu berbenah dalam penelitian, pendidikan dan penerbitan yang menjadi ciri khasnya. Seluruh kerangka kerja pada dasarnya bertolak dari dan bertujuan untuk kebebasan media. Kebebasan media (kebebasan pers dan kebebasan ekspresi) dapat dirumuskan secara normatif, sebagaimana dapat dikutip dari buku teks media. Tetapi secara empiris mewujud melalui penyelenggaran profesi media dalam konteks ‘freedom from’ dan ‘freedom for’. Kehadiran media hanya akan dapat terwujud melalui empat pilar:
Pertama: institusi pendidikan yang berfungsi dalam mengembangkan orientasi aliran dan format (school) jurnalisme dan estetika hiburan dalam mendidik/ membentuk pelaku profesi;
Kedua: institusi media yang terdiri atas asosiasi profesi dan organisasi korporasi media dengan majelis/dewan kehormatan atau ombudsman yang masing-masing mengatur agar pelaku profesi bertindak atas dasar standar etik (code of ethic) profesi dan standar perilaku (code of conduct) kerja;
Ketiga: institusi pemantau (media watch); dan
Keempat: publik yang melek media (media literacy) dengan kesadaran dan daya kritis dalam menghadapi media.
Demikianlah keempat pilar merupakan ranah yang perlu dibangun, dalam menegakkan dan memelihara kebebasan media.
Kebebasan media dikembangkan dengan menyiapkan pelaku profesi yang memiliki kualifikasi dalam bidang jurnalisme dan hiburan. Di satu sisi menyadari kedudukan profesionalnya dalam lingkup dan dinamika korporasi tempatnya bekerja. Pada sisi lain, setiap pelaku profesi media diharapkan memiliki kapasitas sesuai urutan penting, pertama: preferensi/sikap (termasuk cita rasa/taste) dalam menghadapi materi dan informasi yang disiapkannya; kedua: kesadaran tentang kepantasan sosial dan keberadaan profesinya; ketiga: pengetahuan sesuai dengan bidang informasi yang dikerjakannya, dan keempat: kemampuan ‘technicallities’ dan analisis dalam wacana kultural untuk mencari dan menyiapkan informasi. Inilah yang harus diurus setiap institusi pendidikan profesi media.
Kemudian, setiap pelaku profesi media terikat dengan kode etik dan kode perilaku, untuk keberadaannya diawasi oleh instansi etik dari asosiasi profesi dan organisasi korporasinya. Dari sini pula dilihat tuntutan atas setiap asosiasi profesi yaitu adanya kode etik dan instansi majelis etik (dewan kehormatan profesi), dan pada tingkat korporasi dituntut adanya standar perilaku pelaku media dan majelis perilaku (ombudsman) sehingga pelaku media tidak hanya dinilai dari aspek manajemen.
Kualitas media jurnalisme dan hiburan tidak dapat terlepas dari pantauan secara kritis atas setiap produk media. Media jurnalisme dilihat dari sisi pengutamaan kepentingan publik (obyektitivtas dan kebenaran) dengan menghindari eksploitasi media untuk kepentingan subyektif (negara atau pasar). Media jurnalisme menyampaikan informasi human interest dengan kerangka penghormatan hak azasi. Kritisisme terhadap media hiburan ditujukan pada ukuran estetika dalam kerangka cita rasa (taste) yang lebih tinggi yang dibedakan dari cita rasa rendah (low taste). Informasi hiburan juga dilihat dari kebajikan dengan moral dari norma kultural dalam kehidupan publik. Seluruh pantauan bertujuan untuk membangun atau memelihara nilai kultural sebagai acuan bersama.
Pemantauan media secara kelembagaan umumnya dikerjakan oleh dua gerakan, pertama: secara umum oleh lembaga akademik (bagian perguruan tinggi atau di luar perguruan tinggi), bertujuan untuk membangun keberadaan media dalam platform masyarakat sipil; kedua: oleh kelompok kepentingan yang bertujuan untuk menjaga agar media tidak merugikan kelompok yang diadvokasi. Pemantauan media juga bertujuan untuk membangun media dalam kaitan dengan nilai kultural masyarakat sipil. Institusi media watch berada dalam konteks ‘freedom of the press’ dengan melihat kedudukan media dalam menghadapi makna publik (public meaning); dan dalam konteks ‘freedom of the expression/speech’ untuk melihat peran media terhadap cita rasa estetis.
Pada sisi lainnya perlu dijalankan pendidikan publik (public education) untuk menumbuhkan melek media yaitu kesadaran dan kritisisme bermedia di lingkungan publik. Publik yang kritis ibarat air yang sehat bagi media yang sehat pula. Ini terwujud melalui kesadaran dan daya kritis dalam menghadapi media dalam kaitan dengan nilai kultural. Untuk itu semua LP3Y akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya dalam keempat pilar di atas, dengan mengharapkan partisipasi Anda.
Untuk mendukung kegiatan/aktifitas kerja, LP3Y dilengkapi fasilitas seperti:
- Perpustakaan
- Studio Radio
- Ruang Multimedia
- Ruang Rapat Staff
- Ruang Seminar/Workshop
- Ruang Komputer
- Hotspot
- Pendopo
- Tempat Parkir
Jl.Kaliurang km. 13,7, Ngemplak, Sleman,Yogyakarta 88854
Telp: (0274) 896016/896141, Fax : (0274) 896141
Website: http://www.lp3y.org
E-mail: lp3y@idola.net.id

























